Potensi Penerimaan Negara Raib Triliunan Sitiap Tahun dari Rokok Ilegal di Kepri

Rokok Non Cukai 1
Rokok Non Cukai banyak beredar di kepri dan sumatera.

Tanjungpinang,Sidaknews.com – Di tengah rakyat kecil yang terus dibebani pajak setiap hari, fenomena yang memprihatinkan justru terjadi di Kepulauan Riau (Kepri). Di Batam, Bintan, Karimun, hingga Tanjungpinang, rokok tanpa pita cukai dijual bebas di kios, pasar, bahkan warung dekat sekolah tanpa pengawasan berarti. Selasa (29/7)

Ironinya, ketika masyarakat harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di setiap transaksi, pemerintah terlihat longgar menghadapi praktik perdagangan rokok ilegal yang jelas merugikan negara.

“Kami bayar pajak terus, tapi rokok tanpa cukai makin banyak. Pemerintah ke mana?” keluh seorang pedagang kepada media ini.

Sebagai wilayah Free Trade Zone (FTZ) yang berbatasan dengan negara tetangga, Kepri menjadi celah empuk bagi masuknya barang ilegal, termasuk rokok non-cukai. Namun, hingga kini, upaya pemberantasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri dinilai masih minim, sehingga peredaran rokok ilegal semakin tak terkendali.

Dampak Serius Rokok Non-Cukai
Peredaran rokok tanpa cukai bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan dampak besar, di antaranya:

Hilangnya potensi penerimaan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun.

Merugikan industri rokok legal, yang berujung pada ancaman PHK massal dan penutupan pabrik.

Mengganggu upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.

Meningkatkan risiko kesehatan masyarakat, karena rokok ilegal tidak melalui standar produksi yang jelas.

Mendorong tumbuhnya jaringan kriminal lintas wilayah.

Cukai rokok selama ini menjadi salah satu kontributor terbesar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ketika peredaran rokok ilegal dibiarkan, maka negara, industri, dan masyarakat semuanya akan dirugikan.

Publik Pertanyakan Peran Pemerintah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan dan penegakan aturan cukai. Namun, publik mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini.

“Bu Menkeu, kenapa rakyat dikejar pajak, tapi rokok non-cukai dibiarkan subur di Kepri?” tanya Joel, mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.

Senada dengan Joel, Kuncus, pemerhati anti korupsi di Kepri, meminta pemerintah bersikap tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Masa pemerintah tidak bisa, sementara pajak dari masyarakat kecil dipungut. Ini kan aneh, usaha segede ini kok pemerintah diam. Mana Satgas mafia rokok, mana aparatnya, kok diam saja?” terang Kuncus.

Dia juga menambahkan, jika negara membiarkan terus akan berdampak pada penerimaan pajak, kuncus merinci dalam satu tahun negara merugi triliunan rupiah.

“Untuk itu kita berharap kepada Menkeu Sir Mulyani bisa bertindak tsekarang egas untuk mengambil langkah, apalagi di masa efesiensi ini, “Ungkapnya.

Menurut Joel, keadilan fiskal hanya bisa terwujud jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku usaha ilegal yang merugikan negara.

Hingga berita ini dirilis, pihak media masih berupaya menghubungi pejabat terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait maraknya peredaran rokok non-cukai di wilayah Kepri. (Red)

 

 

 

 

Komentar