
Medan,Sidaknews.com – Praktik dugaan korupsi yang melibatkan pemotongan dana desa kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tertuju pada Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, yang tengah menjadi perhatian publik nasional setelah terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.
Terdakwa utama dalam perkara ini adalah Ismail Fahmi Siregar, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan. Ia didakwa melakukan pemotongan sebesar 18 persen dari dana desa yang disalurkan ke seluruh desa di wilayah tersebut.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin (28/7) menghadirkan empat saksi kunci yang seluruhnya merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan: Seri Wahyuni Daulay, Husin Nasution, Akhiruddin Nasution, dan Mustapa Kamal Siregar.
Modus dan Aliran Dana Didalami Majelis Hakim
Salah satu saksi, Akhiruddin Nasution, mengungkap bahwa ia menerima perintah langsung dari terdakwa untuk mengumpulkan dana pemotongan ADD dari kepala desa. Uang yang dikumpulkan mencapai ratusan juta rupiah per tahap, dan diserahkan baik secara langsung maupun melalui perantara kepada terdakwa.
Akhiruddin juga mengaku pernah mengantarkan uang sebesar Rp80 juta kepada saksi Mustapa Kamal Siregar di kawasan Sadabuan, Padangsidimpuan. Keterangan ini diperkuat dengan pernyataan terdakwa yang membenarkan bahwa Mustapa merupakan penerima yang ia tunjuk.
Sementara itu, saksi Husin Nasution memaparkan bahwa dana hasil pemotongan juga sempat disimpan di brankas Dinas PMD, sebelum diserahkan kembali kepada terdakwa. Husin mengaku pernah menerima uang dari Seri Wahyuni Daulay sebesar Rp104 juta, yang berasal dari ADD Desa Pudun Jae.
Tidak hanya itu, Husin mengungkap telah menyerahkan uang kepada Mustapa Kamal Siregar dalam tiga tahap penyerahan, dengan nilai total mencapai Rp1,6 miliar. Namun, Mustapa Kamal membantah seluruh kesaksian tersebut.
Terdakwa Akui Perintahkan Penyerahan Uang
Menariknya, meskipun Mustapa Kamal membantah, terdakwa Ismail Fahmi Siregar tidak menampik bahwa ia memberi instruksi kepada para saksi untuk menyerahkan dana tersebut kepada Mustapa. Ia juga mengaku sebagai pihak yang memberikan nomor kontak Mustapa kepada mereka.
Hakim Ketua Mohammad Yusafrihadi Girsang, S.H., M.H dengan tegas memperingatkan Mustapa Kamal Siregar agar memberikan keterangan jujur. Jika terbukti memberi kesaksian palsu, ia berpotensi menjadi tersangka baru berdasarkan Pasal 242 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kejaksaan Siap Ungkap Jaringan Aliran Dana
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen Jimmy Donovan, S.H., M.H, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi data lengkap mengenai aliran dana hasil pemotongan ADD tersebut.
“Fakta-fakta ini akan dibuka secara transparan pada sidang-sidang berikutnya. Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan, ikut mengawasi proses persidangan agar keadilan dapat ditegakkan secara maksimal,” ujar Donovan.
Kasus Ini Menjadi Pengingat Bahaya Korupsi Dana Desa
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi dana desa di berbagai wilayah. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT, diharapkan memberikan perhatian khusus terhadap praktik-praktik penyimpangan seperti ini agar tidak terulang di daerah lain. (Roni)