Bareskrim Ungkap Sindikat Narkoba Kalbar, 4 Kg Sabu Disita dari Pelaku

4 Kg SabuKalimantan Barat – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 4 kilogram di Kecamatan Mempawah Hulu, Kalbar. Dalam operasi tersebut, seorang pria bernama Sukron ditangkap saat membawa barang haram tersebut.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 00.50 WIB. Tim melakukan penyergapan di depan sebuah warung kopi di Jalan Raya Karangan, Dusun Suka Maju, Kelurahan Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu. Dikutif dari laman: Tribratanews.

“Petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Sukron. Setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor PCX milik pelaku,” ujarnya.

Hasil penggeledahan menemukan empat bungkus sabu dengan kemasan hijau bertuliskan premium quality berlogo durian. Paket narkoba itu disembunyikan di dalam tas hitam yang diletakkan di bagasi motor.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Sukron mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama Tohir. Ia diminta mengambil narkoba di wilayah Seluas untuk kemudian dibawa ke daerah Siantan Hilir, Pontianak Utara.

“Pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pelaku masih terus dilakukan untuk membongkar pemasok dan sindikat yang terlibat,” tegas Brigjen Eko.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang mengancam generasi muda, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. (*)