
Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, merupakan keputusan yang didasari kepentingan bangsa dan negara. Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi pada Kamis (31/7/2025).
Supratman menjelaskan bahwa seluruh usulan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Prosesnya dilakukan secara resmi dan transparan, dengan surat permohonan yang saya tanda tangani langsung,” ujarnya. Dikutif dari laman: infopublik.id.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga stabilitas nasional sekaligus memperkuat persatuan di tengah dinamika politik. “Keputusan ini harus dilihat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan semangat membangun bangsa secara kolektif bersama seluruh elemen politik,” tambahnya.
Menurut Supratman, Hasto dan Tom Lembong dinilai memiliki kontribusi signifikan bagi pembangunan nasional. “Mereka telah menunjukkan prestasi dan pengabdian yang nyata bagi negara,” katanya.
Dengan abolisi tersebut, proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan. Sementara itu, amnesti untuk Hasto diberikan bersamaan dengan pengampunan bagi 1.116 narapidana lain yang memenuhi persyaratan.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 14 UUD 1945, yang memberi wewenang kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Supratman menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kajian hukum mendalam, sebagai wujud pengampunan negara yang menjadi bagian dari kewenangan politik eksekutif dan legislatif. (*)
Komentar