
Tanjungpinang – Tim gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Satreskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (28), pelaku eksibisionisme yang aksinya sempat ramai diperbincangkan di media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) siang di kawasan Batu 10, Tanjungpinang. AP ditangkap saat berada di pinggir jalan bersama sepeda motornya. Dikutif dari Tribratanews.
“Pelaku kami amankan berkat kerja sama tim gabungan. Aksi terakhirnya dilakukan di area kos-kosan putri,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poernowo, dikutip dari zonakepri, Jumat (1/8/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AP mencari target perempuan menggunakan aplikasi MiChat melalui fitur lokasi. Saat menemukan calon korban di sekitar area tersebut, pelaku langsung melakukan tindakan tidak senonoh dengan mempertontonkan alat kelaminnya.
“Pelaku memanfaatkan fitur lokasi pada aplikasi hijau untuk mencari target. Jika menemukan perempuan di sekitar, dia segera mendekati dan melakukan aksinya,” tambah AKP Agung.
AP diketahui bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Bintan. Ia telah menikah namun belum memiliki anak.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Pornografi. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya. (*)
Komentar