
Anambas,Sidaknews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas resmi menahan RA, pelaku penipuan dan penggelapan yang menggunakan modus jual beli barang elektronik, perabotan rumah, serta ponsel secara kredit. Penahanan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) setelah sebelumnya RA ditangkap pada Kamis (9/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penahanan tersebut. “Benar, RA telah resmi kami tahan sejak 29 Juli 2025,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian korban yang berinisial Nrz mencapai Rp554.390.000. Sebelumnya, keluarga RA sempat mengajukan permohonan agar RA tidak ditahan karena tengah hamil. Permohonan tersebut dikabulkan oleh Kapolres dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Setelah pelaku melahirkan dan dinyatakan sehat oleh dokter RSUD Tarempa, barulah penahanan dilakukan,” jelas IPTU Alfajri.
RA kini dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kepulauan Anambas, mengingat jumlah kerugian yang cukup besar serta modus pelaku yang memanfaatkan transaksi kredit untuk melancarkan aksinya. (Cus)