
Tapanuli Selatan,Prioritasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025 di ruang sidang utama DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Rahmat Nasution dan didampingi Wakil Ketua Abdul Basith Dalimunthe dari Fraksi Gerindra serta Borkat dari Fraksi PAN.
Rapat dihadiri oleh 31 legislator Tapsel serta jajaran eksekutif daerah, termasuk Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekretaris Daerah, Sekwan, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan OPD, camat, hingga pejabat struktural lainnya.
Bupati Tapsel, Gus Irawan, dalam pidato resminya menyampaikan penghargaan atas kerja sama dan sinergi antara eksekutif dan legislatif yang terus dijaga dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
“Rangkaian pembahasan Ranperda ini telah mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari pengajuan awal oleh pihak eksekutif, penyusunan jadwal, pembahasan lintas fraksi dan komisi, kunjungan kerja ke lapangan bersama OPD mitra, hingga penyampaian laporan akhir komisi,” jelas Gus Irawan.
Ia menambahkan, setiap catatan, koreksi, dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi bahan perbaikan yang sangat berharga dalam memperbaiki sistem pemerintahan dan pelayanan publik.
Disahkannya Ranperda ini menjadi simbol kuat dari kolaborasi antara dua unsur pemerintahan daerah—eksekutif dan legislatif—dalam menghadirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. (Saipul Bahri Siregar/Prokopim Tapsel).
Komentar