Kepri Resmi Miliki Perda Baru untuk Dorong Investasi, Iklim Usaha Semakin Kondusif

Serah Terima Dokumen Perda Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad Kepada Unsur Pimpinan Dprd Kepri
Serah terima dokumen Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad kepada unsur Pimpinan DPRD Kepri, Senin (4/8/2025). (Dwitya/Humas DPRD Kepri)

Tanjungpinang,Sidaknews.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama DPRD Kepri resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Senin (4/8/2025). Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, inklusif, dan berkelanjutan.

Pengesahan Perda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri yang berlangsung di Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Tanjungpinang. Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, bersama pimpinan DPRD Kepri yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Iman Sutiawan. Dikutif dari laman: kepriprov.go.id.

Gubernur Ansar menekankan bahwa keberadaan Perda ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor investasi sebagai motor penggerak perekonomian daerah serta penciptaan lapangan kerja.

“Melalui kebijakan ini, kami ingin memberi kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan insentif yang bersaing untuk para pelaku usaha, baik lokal maupun asing. Prinsip keberlanjutan, tata kelola yang baik, serta keadilan sosial tetap menjadi landasan utama,” ujar Ansar dalam sambutannya.

Pemerintah Provinsi Kepri selanjutnya akan merumuskan Peraturan Gubernur sebagai pedoman teknis pelaksanaan Perda, serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar implementasinya berdampak nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.

“Kami mendorong kolaborasi lintas sektor guna menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan mendorong Kepri menjadi pusat pertumbuhan ekonomi maritim serta industri unggulan di kawasan barat Indonesia,” tambahnya.

Disepakati Seluruh Fraksi, Perda Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Daerah
Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Andi S Muchtar, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kepri secara bulat menyetujui pengesahan rancangan ini.

“Sejak pembahasan awal pada 15 Mei 2025 hingga penyampaian pendapat akhir fraksi pada 22 Mei, semua fraksi mendukung Raperda ini menjadi Perda. Ini menunjukkan kesepahaman lintas partai dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

Perda ini diharapkan menjadi tonggak strategis dalam memperkuat pondasi pembangunan ekonomi Kepulauan Riau, serta membuka peluang investasi yang lebih inklusif di berbagai sektor potensial. (*)

Komentar