NasDem Tegas Sikapi Kasus Eddy Sullam, Proses PAW Segera Dijalankan

Img 20250804 Wa00111
Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Tapanuli Selatan, Ledy Namarina Siregar.

Tapsel,Sidaknews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan organisasi dan supremasi hukum menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Eddy Sullam Siregar, anggota DPRD Tapsel yang divonis dua tahun penjara.

Putusan dengan nomor perkara 1266 K/Pid/2025 itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan NasDem memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius sesuai aturan internal partai.

“DPD Partai NasDem Tapsel telah menerima salinan resmi putusan MA. Kami tegaskan, tidak akan ada toleransi terhadap kader yang terlibat kasus hukum berat,” ujar Sekretaris DPD NasDem Tapsel, Ledy Namarina, saat ditemui media, Senin (4/8/2025).

Ledy menjelaskan, pihaknya sudah menyurati Sekretariat DPRD Tapsel sebagai bentuk langkah awal untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Eddy Sullam. Ia menambahkan, langkah selanjutnya akan dilakukan secara terstruktur melalui koordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.

“Kami tidak ingin citra NasDem rusak hanya karena perilaku satu orang. Seluruh tahapan akan kami jalankan sesuai AD/ART partai,” tegasnya.

Ledy menambahkan bahwa partai tempat ia bernaung menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum. Baginya, tidak ada ruang bagi kader yang telah terbukti bersalah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi.

“Kasus ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap partai. Karena itu, sikap tegas menjadi keharusan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Eddy Sullam Siregar sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atas perkara pengeroyokan yang disertai provokasi massa dalam insiden di proyek PLTA Batang Toru milik PT SAE pada Februari 2024. Setelah menempuh upaya hukum hingga kasasi, Mahkamah Agung akhirnya menguatkan putusan tersebut.

Kritik publik terhadap DPRD Tapsel dan Partai NasDem pun semakin menguat, mengingat Eddy masih berstatus sebagai legislator aktif dan tetap menerima gaji serta tunjangan, meskipun status hukumnya sudah inkracht.

“Kami mendengar dengan jelas suara masyarakat. Ini bukan hanya soal kader, tetapi soal tanggung jawab moral dan integritas partai. NasDem tidak boleh abai,” pungkas Ledy. (Saipul Bahri Siregar/Sidak News)