Cirebon – Kepolisian Resor Cirebon Kota resmi menetapkan seorang pegawai PDAM Tirta Giri Nata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp3,7 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada pada Senin (4/8/2025), Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkap bahwa pelaku berinisial ALNK (32), yang bekerja sebagai staf keuangan di perusahaan daerah tersebut, diduga kuat terlibat dalam manipulasi dana operasional perusahaan secara sistematis dan terencana. Dikutif dari laman: Tribratanews.
“Dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan melakukan penggelapan dana pelanggan, memalsukan tanda tangan pejabat untuk mencairkan cek, dan merekayasa dokumen perbankan milik PDAM,” ujar AKBP Eko.
Temuan ini berawal dari audit internal PDAM yang mencurigai adanya transaksi keuangan tidak wajar. Setelah laporan diterima, tim penyidik bergerak cepat melakukan pendalaman dan menemukan bukti kuat dugaan tindak pidana korupsi.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan aksi kriminalnya.
“Mulai dari memalsukan laporan kas harian hingga menyusun rekayasa rekening koran dari sejumlah bank seperti BJB, BTN, Mandiri, dan BNI. Dana hasil kejahatan ini bahkan dialihkan ke investasi ilegal seperti Binomo dan Stockity,” jelas Fajri.
Dalam proses penyidikan, setidaknya 20 saksi telah dimintai keterangan, baik dari internal PDAM maupun pihak bank terkait. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti slip gaji, cek, perangkat komputer, print out transaksi yang telah dimanipulasi, dan dokumen keuangan lainnya.
Atas perbuatannya, ALNK dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri jejak keuangan tersangka untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik layar.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi keuangan negara dari tindak pidana korupsi,” tegas AKBP Eko.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh instansi pemerintah daerah agar meningkatkan sistem pengawasan internal dan menanamkan nilai integritas di lingkungan kerjanya. (*)
Komentar