
Padangsidimpuan,Sidaknews.com – Seorang warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, mengalami kerugian finansial serius setelah saldo rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI)-nya diduga dibobol oleh pihak tak bertanggung jawab. Dana tabungan sebesar Rp579 juta lebih dilaporkan lenyap tanpa adanya pemberitahuan resmi ke pemilik rekening.
Korban, Rudi Siregar (58), yang berdomisili di wilayah Padangsidimpuan Selatan, mulai mencurigai sesuatu pada Kamis siang, 31 Juli 2025. Saat mencoba menarik uang tunai sebesar Rp300 ribu melalui ATM, transaksi gagal dengan notifikasi saldo tidak mencukupi.
“Saya kaget waktu cek saldo, isinya tinggal Rp164 ribuan. Padahal sebelumnya jumlahnya hampir Rp600 juta,” ujar Rudi kepada awak media pada Selasa (5/8/2025).
Menindaklanjuti temuan janggal tersebut, Rudi langsung menuju kantor cabang BRI di Jalan Serma Lion Kosong, Padangsidimpuan, untuk meminta penjelasan atas hilangnya dana dari rekeningnya.
Dari hasil pengecekan transaksi oleh pihak bank, ditemukan adanya aktivitas mencurigakan pada 23 Juli 2025. Dalam kurun waktu hanya empat menit, terjadi empat transfer dana dengan total Rp579.300.000 ke tiga rekening berbeda.
“Menurut laporan BRI, uang saya dikirim ke tiga akun: Rp200 juta ke nama Diki Firmansyah, Rp200 juta ke Kartini, dan Rp179,3 juta ke rekening atas nama NBMB Nispidja,” jelas Rudi.
Lebih mengherankan lagi, semua transaksi tersebut tidak disertai pemberitahuan via SMS atau email, padahal notifikasi elektronik sebelumnya telah aktif. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar terkait sistem keamanan transaksi digital di BRI.
Rudi mengaku sangat kecewa atas sikap bank yang belum memberikan kejelasan tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa sebagai nasabah sejak 2016, dirinya telah mengikuti seluruh prosedur resmi perbankan.
“Pihak bank menyebut kalau kesalahan ada di sistem mereka, uang akan diganti. Tapi jika tidak, saya harus menanggung sendiri. Yang jadi pertanyaan, di mana letak kesalahan saya sebagai nasabah yang menabung dengan benar?” ucapnya dengan nada kecewa.
Merasa dirugikan, Rudi mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Padangsidimpuan. Laporan resmi telah diterima dengan nomor STPL: STTPL/B/343/VII/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMUT.
Rudi juga mencurigai adanya indikasi keterlibatan oknum internal, mengingat kecepatan dan nominal transfer yang sangat besar dilakukan dalam waktu sangat singkat.
“Ini bukan perkara kecil. Saya akan menempuh jalur hukum hingga tuntas. Proses transaksi yang super cepat ini sulit dipercaya tanpa campur tangan orang dalam,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Kenborn Sinaga, membenarkan bahwa laporan telah diterima pihaknya dan saat ini tengah dilakukan proses penyelidikan.
“Laporan sudah masuk dan sedang kami dalami,” singkatnya. (Red)
Komentar