Batam,Sidaknews.com – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) resmi menjatuhkan vonis mati kepada dua mantan perwira Polresta Barelang, Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi. Keduanya dinyatakan terbukti sebagai otak di balik penyelewengan 9 kilogram sabu yang berasal dari total 44 kilogram hasil sitaan dalam kasus jaringan narkoba internasional asal Malaysia.
Putusan ini disampaikan dalam sidang banding yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PT Kepri, H. Ahmad Shalihin. Vonis ini sekaligus memperberat hukuman sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Batam.
“Mereka bukan pelaku biasa. Keduanya berperan sebagai aktor intelektual dalam jaringan distribusi sabu lintas negara,” tegas Priyanto, Juru Bicara PT Kepri, kepada media.
Kasus Libatkan 12 Terdakwa, Termasuk 10 Polisi Aktif
Kasus ini mencuat karena melibatkan total 12 orang terdakwa, terdiri dari 10 anggota kepolisian aktif dan dua warga sipil. Barang bukti yang seharusnya dimusnahkan justru diselewengkan dan didistribusikan ulang secara ilegal. Kejahatan ini dinilai sangat serius karena dilakukan oleh aparat penegak hukum yang justru menyalahgunakan wewenangnya.
Delapan anggota polisi lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara dua warga sipil, Aziz Martua Sinaga dan Zulkifli Simanjuntak, divonis 20 tahun penjara, naik signifikan dari vonis sebelumnya yang hanya 13 tahun.
Majelis Hakim: Ini Kejahatan yang Merusak Kepercayaan Publik
Majelis hakim menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa memberikan dampak besar terhadap masyarakat, baik secara sosial maupun institusional. Pengkhianatan terhadap amanah sebagai penegak hukum menjadi faktor pemberat utama dalam pengambilan keputusan.
“Penyalahgunaan kewenangan oleh aparat sangat merusak citra institusi dan berisiko menghancurkan masa depan generasi muda,” ujar Priyanto.
Dukungan Kompolnas dan Kejati Kepri
Putusan ini mendapat apresiasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kejaksaan Tinggi Kepri. Keduanya menilai langkah tegas ini penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi penyimpangan hukum, bahkan di tubuh kepolisian sendiri.
“Ini momentum penting untuk membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu. Siapapun yang menyimpang, harus dihukum,” ujar perwakilan Kejati Kepri dalam keterangan persnya.
Pesan Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk Oknum Polisi
Putusan mati terhadap dua eks perwira ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak memberikan toleransi terhadap kejahatan narkotika, terutama yang dilakukan oleh oknum penegak hukum. Kejahatan terorganisir seperti ini bukan hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan generasi masa depan.
Kesimpulan: Keadilan Tak Pandang Pangkat
Kasus ini menjadi preseden penting dalam upaya penegakan hukum yang adil dan transparan. Dengan vonis maksimal yang dijatuhkan, negara mengirimkan pesan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan pernah setengah hati, apalagi jika melibatkan aparat sendiri. (Red)
Komentar