
Riau – Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali berhasil mengungkap kasus pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025, petugas menangkap seorang pelaku dan menyelamatkan lima perempuan yang nyaris dikirim secara tidak sah ke Malaysia.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial FDS (38), warga Dumai, diamankan saat hendak membawa para korban menuju lokasi keberangkatan. FDS diketahui berperan sebagai pengantar sekaligus penampung sementara para calon pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi. Dikutif dari laman: Tribratanews.
“FDS menjalankan perintah dari agen berinisial H alias DL, yang kini berstatus buron. Ia menjemput para korban di Terminal AKAP Dumai, lalu menempatkan mereka sementara di hotel sebelum dikirim ke Malaysia,” jelas Kombes Asep dalam konferensi pers, Senin (4/8).
Kelima korban berasal dari berbagai daerah di Sumatera, yakni Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Mereka adalah perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan layak di Malaysia, namun tanpa prosedur legal dan perlindungan sesuai regulasi.
Modus operandi yang digunakan terbilang sistematis. Setelah dijemput secara terpisah, para korban dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning dan selanjutnya diinapkan di hotel sekitaran Dumai. Pelaku berencana membawa mereka ke lokasi keberangkatan pada Jumat pagi, namun berhasil dicegat oleh aparat penegak hukum.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit ponsel merah dan dua lembar bukti transfer yang diduga terkait proses perekrutan ilegal.
Atas perbuatannya, FDS dikenai jerat hukum melalui Pasal 2 atau Pasal 4 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 5 jo Pasal 68 dan Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Menurut Kombes Asep, pengungkapan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi pemberantasan perdagangan manusia di wilayah hukum Riau. Sejak Mei 2025, pihaknya telah menggagalkan upaya pengiriman 62 orang pekerja migran ilegal dan menetapkan enam tersangka.
“Semua korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga atau pekerja kebun di Malaysia. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terputus,” tegasnya.
Polda Riau mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang, baik melalui kantor polisi terdekat maupun saluran pengaduan resmi yang tersedia. (*)
Komentar