9 Tersangka Narkoba Diringkus di Tanjungpinang, Satu Perempuan dan Tiga Residivis

9 Tersangka Narkoba Diringkus Di Tanjungpinang Satu Perempuan Dan Tiga ResidivisTanjungpinang,Sidaknews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika selama periode Juli hingga 6 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak sembilan tersangka diamankan terdiri dari delapan pria dan satu wanita.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun, dalam keterangan resminya pada Rabu (6/8/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada 11 Juli 2025. Tersangka berinisial HA ditangkap di rumahnya di Kampung Bangun Sari, Kelurahan Batu 9, dengan barang bukti sabu seberat 13,91 gram. Dari pengakuannya, sabu tersebut didapat dari RD, yang kini berstatus buron (DPO).

Empat hari berselang, tepatnya 15 Juli 2025, petugas kembali mengamankan tersangka AS di kawasan Dermaga Penyengat dengan barang bukti 0,17 gram sabu. Hasil pengembangan dari penangkapan AS, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, MA dan AR, di Kijang Permai. MA kedapatan membawa 6,5 gram sabu, sedangkan AR membawa 0,29 gram.

Penangkapan berikutnya terjadi pada 26 Juli 2025. Tersangka RA ditangkap di Jalan Basuki Rahmat dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram. Dari kasus ini, aparat turut menangkap dua tersangka lainnya, JL dan IM (satu-satunya perempuan), dengan total barang bukti 35,42 gram sabu.

Selain itu, dua tersangka lainnya, SP dan AA, juga diamankan dalam kasus narkotika berbeda namun masih dalam rangkaian operasi yang sama.

“Total sembilan tersangka berhasil kami tangkap. Delapan di antaranya laki-laki, satu perempuan, dan tiga merupakan residivis. Seluruh tersangka berperan sebagai pengedar,” ujar AKP Lajun.

Para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai dengan berat barang bukti yang diamankan. Tersangka SP, AS, AR, RA, AA, dan JL dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka HA, MA, dan IM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukumannya lebih berat, yakni penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (*/cus)

Komentar