Bea Cukai Tanjungpinang Perkuat Strategi dan Edukasi Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Kepulauan Riau

KEPRI79 Dilihat
Kantor Bea Cukai Tanjungpinang
Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.

Tanjungpinang,Sidaknews.com – Dalam rangka menanggulangi penyebaran rokok ilegal yang masih marak di wilayah Kepulauan Riau, Kantor Bea Cukai Tanjungpinang terus mengintensifkan berbagai program strategis yang mencakup tindakan represif dan edukatif. Langkah ini diambil guna menciptakan kesadaran publik sekaligus memperkuat pengawasan di daerah rawan.

Strategi Bea Cukai Tanjungpinang dalam Memberantas Rokok Ilegal:

Sinergi Penindakan Lapangan
Bea Cukai aktif menjalin koordinasi lintas lembaga dengan aparat penegak hukum, termasuk TNI dan instansi lainnya, melalui operasi gabungan di berbagai titik rawan distribusi rokok ilegal.

Kampanye “Gempur Rokok Ilegal”
Kampanye masif dilakukan dengan pemasangan media informasi seperti baliho, stiker, spanduk, videotron, hingga konten edukatif di media sosial untuk menjangkau masyarakat luas.

Program “Customs on Radio”
Sosialisasi dilakukan melalui siaran radio lokal berupa talkshow dan iklan layanan masyarakat guna mengedukasi publik secara luas dan berkelanjutan.

“Customs on the Street”
Kegiatan turun langsung ke masyarakat dengan membagikan takjil sembari memberikan edukasi terkait dampak buruk rokok ilegal.

“Customs Goes to School & Campus”
Edukasi langsung ke pelajar dan mahasiswa dengan mendatangi sekolah dan universitas sebagai langkah pembinaan sejak dini.

Sosialisasi Saat Operasi Pasar
Mengedukasi pemilik kios dan toko eceran saat pelaksanaan operasi pasar agar memahami risiko menjual produk tanpa pita cukai.

Tantangan Pengawasan Wilayah Kepulauan:

Meski telah dilakukan berbagai upaya, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal masih menghadapi beberapa kendala. Luasnya cakupan kerja Bea Cukai Tanjungpinang yang mencakup Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Lingga, Kepulauan Anambas, hingga Natuna, menjadi hambatan tersendiri di tengah keterbatasan jumlah personel.

Selain itu, faktor ekonomi dan minimnya pemahaman masyarakat terhadap dampak negatif rokok ilegal turut menjadi tantangan dalam menekan permintaan pasar.

Langkah-Langkah Preventif Lainnya:

Penguatan edukasi publik sesuai program kerja Bea Cukai.

Kolaborasi dengan TNI dalam kegiatan penindakan dan penyuluhan bersama.

Kemitraan dengan pemerintah daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Data Penindakan Terbaru:

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2025, pihaknya telah berhasil menyita lebih dari 4 juta batang rokok tanpa pita cukai resmi, serta menjatuhkan sanksi administrasi senilai lebih dari Rp400 juta.

“Komitmen kami tetap kuat, meski tantangan di lapangan cukup kompleks. Kami terus hadir untuk memberikan edukasi dan pengawasan secara konsisten,” tutup Ade. (Cus)

 

Komentar