Cegah Praktik Curang, Tim Satgas Pangan Bojonegoro Lakukan Sidak ke Penggilingan Padi

Sidak Penggelingan Padi Di JatimJatim – Untuk mengantisipasi potensi beredarnya beras oplosan di pasaran, Tim Satgas Pangan Kabupaten Bojonegoro bersama Polres Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah penggilingan padi, Selasa (5/8/2025).

Langkah proaktif ini dilakukan guna memastikan bahwa produksi beras di daerah tersebut tetap sesuai standar mutu dan bebas dari praktik manipulasi kualitas. Sidak kali ini melibatkan berbagai pihak, termasuk jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro. Dikutif dari laman: Tribratanews.

Dua titik penggilingan padi berskala besar menjadi fokus utama pengawasan, yaitu UD Mitra Tani di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk dan CV Sumber Ekonomi Putra di Desa Pacul, Kecamatan Kota Bojonegoro.

Selama kegiatan berlangsung, tim gabungan menelusuri seluruh proses operasional mulai dari penerimaan gabah, proses penggilingan, pengemasan, hingga distribusi produk. Pemeriksaan difokuskan pada penggunaan bahan baku, metode pengolahan, dan kejelasan label kemasan untuk memastikan tidak ada pencampuran beras berkualitas rendah ke dalam kemasan premium.

Ipda Zainan Na’im, Kanit II Satreskrim Polres Bojonegoro yang turut memimpin sidak, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan respons terhadap kekhawatiran masyarakat dan isu nasional terkait beredarnya beras oplosan.

“Kita ingin memastikan tidak ada penyimpangan dalam distribusi beras, mengingat beras adalah kebutuhan pokok yang sangat vital. Mutu dan keamanannya harus terjaga,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pengawasan sementara, ketersediaan dan kualitas beras di wilayah Bojonegoro dinilai masih dalam batas aman. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan untuk mencegah potensi permainan harga dan penyalahgunaan mutu yang dapat merugikan konsumen.

Satgas Pangan juga memberikan imbauan keras kepada para pelaku industri pangan agar mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak mencoba mencari keuntungan dengan cara yang melanggar hukum.

“Kami mengingatkan agar seluruh pelaku usaha di sektor pangan menjaga integritas usaha dengan tidak melakukan praktik curang yang dapat merugikan masyarakat luas,” tambah Ipda Zainan Na’im.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk lebih teliti saat membeli beras. Konsumen disarankan selalu memeriksa informasi label, izin edar, serta kondisi fisik beras sebelum membeli atau mengonsumsinya.

Jika ditemukan indikasi kecurangan, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian atau menggunakan layanan aduan melalui hotline 110. (*)

Komentar