
Tapanuli Selatan,Sidaknews.com – Seorang pemilik yayasan pondok pesantren di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan kekerasan seksual terhadap santriwati di bawah umur.
Laporan tersebut teregistrasi secara resmi di Polres Tapanuli Selatan dengan Nomor STTLP/B/232/VII/2025/SPKT/Polres Tapsel Sumut, tertanggal 31 Juli 2025, dan diterima media pada Selasa (5/8/2025). Pelaku berinisial MN, yang diketahui merupakan pimpinan yayasan pesantren, diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban sejak tahun 2021 hingga 2022.
Ibu korban, yang identitasnya disamarkan dan disebut sebagai Bunga, melaporkan kasus ini setelah anaknya mengaku telah menjadi korban pelecehan serta persetubuhan berulang kali di area pesantren.
“Korban menyatakan bahwa ia telah kehilangan keperawanannya akibat perlakuan tidak senonoh yang terjadi lebih dari enam kali di lingkungan pondok,” ungkap Bunga dalam laporan tersebut.
Kasus ini kini diproses berdasarkan ketentuan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kesehatan Mental Indonesia (Puskestal), Sukri Pulungan, menyayangkan kembali terjadinya kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan. Ia menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap anak, termasuk proses pendampingan pascatrauma.
“Sudah saatnya aparat penegak hukum bertindak tegas dan cepat. Selain itu, peran aktif Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga sangat dibutuhkan agar korban bisa segera mendapatkan pendampingan psikososial,” tegas Sukri.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Tapsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan, H. Masir Rambe, belum berhasil dimintai komentar. Upaya konfirmasi melalui nomor WhatsApp yang bersangkutan tidak mendapatkan respons. (Saipul Bahri Siregar)
Komentar