Sekwan Tapsel: Eddi Sullam Siregar Sah Berhenti Secara Hukum dari DPRD Usai Inkracht

Img 20250806 37506
Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan, Darwin Dalimunthe(Ist)

Tapanuli Selatan,Sidaknews.com – Status hukum Eddi Sullam Siregar sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan resmi dicabut menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Keputusan MA Nomor 1266 K/Pid/2025 yang menolak kasasi Eddi dan menguatkan vonis dua tahun penjara terhadap politisi Partai NasDem tersebut menjadi dasar pemberhentian secara hukum.

Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan, Darwin Dalimunthe, menegaskan bahwa pemberhentian itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tepatnya Pasal 119 ayat 4, 5, dan 6, yang mengatur pemberhentian anggota DPRD bila telah dijatuhi putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Sejak Mahkamah Agung menjatuhkan putusan final pada 2 Juli 2025, maka secara hukum Eddi Sullam sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Tapsel,” ujar Darwin kepada awak media, Selasa (5/8/2025).

Masih Proses Administratif, Gaji Sudah Dihentikan

Meski telah sah diberhentikan secara hukum, secara administratif Eddi Sullam masih terdaftar sebagai legislator aktif karena belum ada surat keputusan pemberhentian dari Gubernur Sumatera Utara. Menurut Darwin, hal itu terjadi karena proses administrasi pemberhentian harus dimulai dari partai pengusung.

“Kami belum menerima surat usulan pemberhentian dari Partai NasDem. Mekanismenya harus dari partai ke pimpinan DPRD, lalu diteruskan ke bupati dan gubernur untuk SK pemberhentian,” jelasnya.

Sementara itu, Darwin menyampaikan bahwa sejak putusan hukum tetap keluar, semua hak keuangan Eddi Sullam telah dihentikan.

“Mulai Agustus 2025, gaji dan tunjangan sudah otomatis dihentikan,” ungkapnya.

PAW Tunggu Langkah Politik Partai

Terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW), Darwin menuturkan bahwa inisiatif sepenuhnya berada di tangan partai politik. Bila dari daerah pemilihan (dapil) asal tidak ada lagi calon yang tersedia, partai dapat mengusulkan dari dapil terdekat.

“Penunjukan pengganti merupakan ranah internal partai. Kalau tidak ada lagi dari dapil yang sama, bisa dialihkan ke dapil terdekat sesuai peraturan,” tambah Darwin.

Vonis Dua Tahun Penjara Jadi Dasar Pemberhentian

Sebagaimana diketahui, Eddi Sullam Siregar divonis dua tahun penjara karena terbukti menggerakkan massa secara anarkis dan melakukan tindak kekerasan terhadap karyawan PT SAE pada insiden di proyek PLTA Batang Toru, Februari 2024. Setelah permohonan kasasinya ditolak MA, putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap.

Publik kini menanti langkah tegas dari Partai NasDem untuk segera menindaklanjuti proses PAW, sebagai bentuk tanggung jawab politik dan menjaga marwah lembaga legislatif.

“Secara hukum prosesnya sudah selesai. Sekarang tinggal bagaimana partai menindaklanjutinya secara administratif dan politik,” pungkas Darwin. (Saipul Bahri Siregar/Sidak News)

Komentar