Terbongkar di Sidang Tipikor Medan: Saksi Akui Antar Uang Titipan Korupsi Dana Desa atas Perintah Eks Kadis PMD Padangsidimpuan

Sidang Tipikor Pn Medan
Pengadilan TIPIKOR Medan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pemeriksaan ahli dalam perkara Tindak pidana Korupsi dengan terdakwa Ismail Fahmi Siregar/Eks Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara. (Ist)

Medan,Sidaknews.com – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Padangsidimpuan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (4/8/2025). Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihadi Girsang, S.H., M.H. ini menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk auditor dari Inspektorat dan BPKP. Fokus utama sidang kali ini adalah penguatan dugaan adanya aliran dana ilegal yang melibatkan pejabat struktural dan pegawai pemkot.

Pengakuan Mengejutkan: Saksi Antar Uang Tunai dalam Plastik Hitam
Saksi Herman Siregar secara blak-blakan menyebut dirinya pernah mengantarkan sebuah bungkusan berisi uang tunai bersama bendahara Dinas PMD, Husin Nasution, kepada Mustapa Kamal Siregar, seorang ASN di bagian kepegawaian Pemkot Padangsidimpuan. Peristiwa ini terjadi pada Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Padangmatinggi.

Menurut Herman, bungkusan tersebut dimasukkan ke dalam jok sepeda motor oleh Mustapa usai diserahkan oleh Husin. Sehari setelahnya, Husin mengonfirmasi kepada Herman bahwa bungkusan itu berisi uang dan penyerahannya atas perintah langsung dari terdakwa, Ismail Fahmi.

Terdakwa Tidak Membantah, Jaksa Desak Penetapan Tersangka Baru
Terdakwa Ismail Fahmi Siregar tidak menampik pengakuan Herman. Ia mengakui memang memberi instruksi untuk menyerahkan dana kepada Mustapa Kamal. Hal ini makin memperkuat dugaan bahwa pengumpulan dana dari desa dilakukan secara sistematis.

Namun, kesaksian Mustapa Kamal Siregar justru berseberangan. Ia terkesan mengelak, sehingga Ketua Majelis Hakim berkali-kali memperingatkannya agar memberikan keterangan jujur. Bahkan, hakim menyinggung kemungkinan dikenakannya Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., dan Batara Ebenezer, S.H., mendesak agar Mustapa ditetapkan sebagai tersangka baru karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Permintaan itu telah dicatat oleh majelis hakim dan akan dibahas secara internal.

Audit Terbaru: Kerugian Negara Capai Hampir Rp6 Miliar
Ahli dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan menyebut bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5.962.500.000. Kerugian ini ditemukan berdasarkan laporan fiktif, pekerjaan fisik tidak sesuai rencana, dan kutipan tidak sah dari 36 dari total 42 desa di kota tersebut.

Enam desa lainnya dilaporkan tidak terlibat dalam praktik kutipan ilegal tersebut. Temuan ini didukung oleh bukti tertulis berupa pernyataan para kepala desa dan hasil audit lapangan bersama BPKP.

Kejari: Potensi Penambahan Tersangka Sangat Terbuka
Usai sidang, Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ia juga menyoroti peran Mustapa Kamal dan menyerukan agar Komisi Yudisial turut memantau jalannya persidangan.

“Kami mendesak agar Mustapa Kamal segera ditetapkan sebagai tersangka. Fakta-fakta di persidangan sangat jelas. Kami juga meminta pengawasan ketat dari Komisi Yudisial untuk menjamin objektivitas proses hukum,” tegasnya.

Penutup: Sidang Lanjutkan Pengungkapan Skema Korupsi Dana Desa
Perkembangan sidang ini menandai babak baru dalam pengungkapan skema dugaan korupsi sistemik di tingkat daerah. Dengan pengakuan langsung dari terdakwa serta bukti kuat dari auditor, proses hukum diharapkan mampu menjerat seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. (Saipul Bahri Siregar/Sidaknews)

Komentar