Tanjungpinang,Sidaknews.com – Seorang buronan kasus pengrusakan barang milik orang lain berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/8/2025). Terpidana atas nama Herman Yosef Ola Otawolo diamankan di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Lembata.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tertanggal 12 November 2024, Herman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengrusakan bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Herman ditangkap dalam kondisi kooperatif, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dititipkan ke Rutan guna menjalani masa hukumannya.
Identitas singkat terpidana:
Nama: Herman Yosef Ola Otawolo
Usia: 52 tahun
Tempat tinggal: Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau
Pekerjaan: Wiraswasta
Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, aparat penegak hukum terus berkomitmen mengejar dan menindak para buronan di seluruh wilayah Indonesia. Kejaksaan RI juga mengimbau buronan lainnya yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri.
“Kami tegaskan tidak ada tempat aman bagi para buronan di negeri ini,” ujar perwakilan Kejati Kepulauan Riau. (Cs)