
Sangatta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi laki-laki di wilayah Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, peristiwa ini terungkap setelah jasad bayi ditemukan warga pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 07.00 WITA di area rerumputan Desa Sangatta Utara. Dilansir dari laman: Tribratanews.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang perempuan warga Kutai Timur sebagai pelaku. Dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengaku melahirkan seorang diri di kamar rumahnya pada Jumat (30/5/2025) dini hari. Setelah bayi sempat menangis, ia kemudian diam. Tersangka lalu memasukkan jasad bayi tersebut ke dalam kantong belanja berlogo Indomaret, membawanya ke lahan kosong tidak jauh dari rumah, dan meninggalkannya. Usai kejadian, tersangka kembali ke rumah untuk membersihkan diri dan tidur.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kantong belanja Indomaret dan satu kantong plastik putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.
Kapolres Kutai Timur menegaskan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam memberikan dukungan, edukasi, serta perlindungan bagi ibu hamil dan anak. (*)
Komentar