
Padang Lawas,Sidaknews.com – Seorang anak perempuan berusia sekitar 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, diduga menjadi korban kekerasan oleh tiga orang dewasa setelah dituduh mencuri jajanan dan uang dari sebuah warung. Peristiwa itu terjadi pada dini hari, 26 Juni 2025.
Korban disebut disiksa oleh seorang pria berinisial LN alias Sulaiman bersama dua anaknya yang telah dewasa, D dan M. Ketiganya diduga memukul, mengikat tangan dan kaki korban, hingga menyundut tubuhnya dengan api rokok di hadapan warga.
Ayah korban, DH, melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Lawas pada 27 Juni 2025 melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/193/VI/2025. “Kami lapor satu orang dulu karena kata polisi bisa dikembangkan ke pelaku lainnya,” ujar DH.
Korban tinggal bersama ayahnya, sementara sang ibu sudah menikah lagi dan tinggal di Kecamatan Hutaraja Tinggi. DH yang bekerja sebagai pencari kayu bakar jarang berada di rumah. Untuk proses hukum, keluarga menunjuk Sutan Harahap sebagai kuasa hukum.
Menurut Sutan, upaya mediasi yang difasilitasi Polres dan dihadiri Kepala Desa tidak menghasilkan kesepakatan. “Kami menuntut kompensasi Rp40 juta atas trauma korban, tapi pihak pelaku malah menuduh anak kami mencuri dan meminta denda Rp15 juta. Mereka hanya sanggup Rp7 juta untuk damai. Itu tidak masuk akal,” tegasnya.
Kepala Desa Sibuhuan Jae, Mirhan AT Hasibuan, membenarkan adanya rekaman CCTV dan pengakuan warga bahwa korban sempat mencuri, namun menyesalkan kekerasan yang dilakukan. Ia menyebut korban baru dilepaskan sekitar pukul 08.00 WIB setelah ayahnya diminta menandatangani perjanjian damai.
Hingga kini, belum ada satu pun dari tiga terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, menegaskan kasus ini akan diusut tuntas. “Kasus ini tidak akan berhenti. Proses pemanggilan terus berjalan dan saya pantau langsung,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Sejumlah jurnalis yang mengikuti kasus ini menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum. “Ini bukan soal jajanan yang hilang, tapi soal kekerasan terhadap anak. Kalau dibiarkan, jadi preseden buruk bagi perlindungan anak di Palas,” tegas Max, salah satu jurnalis.
Kepala Desa Mirhan berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayahnya. (Saiful/Sabar/Roni)