
Padang Lawas,Sidaknews.com – Gelombang desakan datang dari berbagai lapisan masyarakat Kabupaten Padang Lawas (Palas) agar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, turun tangan menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 26 Juni 2025. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar dituduh mencuri jajanan dari sebuah warung. Bukan hanya dimarahi, anak malang tersebut justru diikat, dipukul, dan disundut dengan api rokok oleh seorang pria bernama Leman Nasution bersama dua anaknya yang telah dewasa, Diris dan Masito. Aksi kekerasan itu bahkan dilakukan di hadapan warga sejak dini hari hingga pagi.
Warga dan Aktivis Soroti Dugaan Lalainya Penegakan Hukum
Ketua Lembaga Burangir, Juli, menilai kasus ini tidak boleh diulur-ulur apalagi diarahkan menuju mediasi.
“Jika ada oknum yang sengaja menghambat proses hukum dengan dalih mediasi, itu pelanggaran. UU Perlindungan Anak jelas melarang kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C,” tegasnya.
Ia meminta Kapolda Sumut untuk mengambil alih penanganan perkara dari Polres Padang Lawas, mengingat kasus kekerasan terhadap anak bukanlah delik aduan.
Upaya Damai Dinilai Tidak Masuk Akal
Ayah korban, DH, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Lawas pada 27 Juni 2025. Namun, dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/193/VI/2025, hanya nama Leman Nasution yang tercatat sebagai terlapor, sedangkan dua pelaku lainnya belum ditetapkan tersangka.
Kuasa hukum keluarga korban, Sutan Harahap, mengungkapkan adanya upaya mediasi yang difasilitasi aparat desa, namun kandas karena pihak korban menuntut kompensasi Rp40 juta untuk biaya pemulihan fisik dan psikis, sementara pihak pelaku justru menuduh balik korban mencuri dan meminta denda Rp15 juta.
“Bahkan mereka hanya bersedia membayar Rp7 juta. Itu sangat tidak masuk akal,” ujar Sutan.
Kepala Desa Sesalkan Kekerasan
Kepala Desa Sibuhuan Jae, Mirhan AT Hasibuan, membenarkan adanya rekaman CCTV dan pengakuan warga soal dugaan pencurian kecil oleh korban. Namun, ia menyesalkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan pelaku.
“Saya sempat meminta Naposo Bulung membuka ikatan tangan korban, tapi ditolak. Tali baru dilepas sekitar pukul 08.00 WIB setelah diminta menandatangani perjanjian damai,” jelasnya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum.
“Tidak akan berhenti. Pemanggilan sudah dilakukan dan penanganan terus berlanjut,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sumut maupun Kabid Humas Polda Sumut belum memberikan pernyataan resmi. Publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum, mengingat korban masih di bawah umur dan aksi kekerasan terjadi di depan umum. (Saiful/Sbr)
Komentar