Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mencatat prestasi besar dalam pemberantasan narkotika. Aparat berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 80 kilogram di Sulawesi Selatan dan mengamankan dua tersangka berinisial Buhori B dan Muhammad Alwi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Subdit IV, Satgas NIC, dan Bea Cukai yang mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba jaringan nasional. Dikutif dari laman: Tribratanews.
“Kasus ini bermula pada Jumat (25/7/2025) saat tim melakukan analisis penyelidikan di Kabupaten Parepare. Informasi intelijen menyebutkan akan ada transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru,” kata Brigjen Eko di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dua hari kemudian, tim gabungan bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan. Hasilnya, petugas menemukan mobil Suzuki Carry yang mengangkut tiga orang. Dua di antaranya berpindah ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih, gerak-geriknya mencurigakan.
Petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan ketiga orang tersebut. Dari penggeledahan, ditemukan puluhan paket sabu yang kemudian diuji dengan tes kit narkotika dan terbukti positif.
Kedua tersangka bersama barang bukti 80 kg sabu dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga barang haram tersebut berasal dari jaringan narkoba lintas provinsi yang terhubung dengan pemasok internasional.
“Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia. Kami akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Brigjen Eko.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa sindikat narkoba masih aktif beroperasi dan terus berupaya memasok barang haram ke berbagai wilayah Tanah Air. Polri mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama. (*)