
Tapanuli Selatan.Sidaknews.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Eddi Sullam Siregar terancam tertunda. Meski Mahkamah Agung (MA) telah memvonisnya dua tahun penjara dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), kursi penggantinya hingga kini masih kosong.
Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, menegaskan pihaknya tidak dapat memulai proses PAW tanpa adanya pengajuan resmi dari Partai NasDem sebagai partai pengusung.
“Kewenangan KPU dimulai setelah partai mengajukan nama calon pengganti. Surat pengusulan harus disertai dokumen pendukung yang lengkap,” jelas Zulhajji, Rabu (6/8/2025).
Ia menambahkan, setelah menerima usulan, KPU akan melakukan klarifikasi dan verifikasi berkas untuk memastikan calon pengganti memenuhi persyaratan. Hingga kini, KPU belum menerima surat atau dokumen apapun terkait PAW Eddi Sullam.
DPRD: Secara Hukum Sudah Berhenti
Sekretaris DPRD Tapsel, Darwin Dalimunthe, menyebut Eddi Sullam secara hukum telah diberhentikan sejak putusan MA inkracht pada 2 Juli 2025. Hak keuangannya pun dihentikan sejak awal Agustus.
Namun, pemberhentian secara administratif masih menunggu surat keputusan Gubernur Sumatera Utara serta usulan dari Partai NasDem.
NasDem Janji Segera Proses PAW
Sekretaris DPD Partai NasDem Tapsel, Ledy Namarina, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti proses PAW.
“Kami tidak akan membiarkan nama baik partai tercoreng oleh tindakan individu,” tegasnya.
Publik Tapsel kini menantikan langkah konkret Partai NasDem. Tanpa usulan resmi, KPU tidak dapat bergerak dan kursi DPRD akan terus kosong. (Saipul Bahri Siregar/Sidaknews)
Komentar