Palembang,Sidaknews.com – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada anggota TNI AD, Kopral Kepala (Kopka) Bazarsah, Senin (11/8/2025). Vonis ini dijatuhkan terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung, pada Maret lalu.
Selain pidana mati, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer.
Kronologi Penembakan Tiga Polisi
Peristiwa berdarah ini terjadi pada 17 Maret 2025 di Way Kanan, Lampung, saat jajaran Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam ilegal.
Dalam operasi tersebut, Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, bersama dua personel, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta, tewas tertembak.
Majelis hakim menyebut, Kopka Bazarsah terbukti melakukan penembakan yang mengakibatkan kematian ketiga korban.
Putusan Hakim
“Mengadili dan menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopka Bazarsah serta memberhentikan dari dinas militer,” ucap ketua majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Meski menjatuhkan hukuman mati, majelis hakim menilai perbuatan tersebut tidak termasuk kategori pembunuhan berencana. Namun, terdakwa dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal serta terlibat dalam penyelenggaraan judi sabung ayam dan permainan dadu kuncang (koprok).
Reaksi Keluarga Korban
Sidang vonis berlangsung tegang. Tangis histeris keluarga korban pecah ketika hakim membacakan putusan. Mereka menyebut hukuman tersebut menjadi penegasan bahwa nyawa anggota kepolisian yang gugur saat bertugas harus dihormati dengan keadilan. (Is)