Riau – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tiga orang diamankan pada Selasa (5/8) sore, yakni HE (38) sebagai pelangsir, HA (43) Supervisor SPBU, dan MD (40) Manager SPBU.
Pengungkapan bermula dari laporan kelangkaan Bio Solar dan Pertalite di Kecamatan Bagan Punak Meranti. Polisi menemukan gudang milik HE berisi 50 jerigen Bio Solar (±1.470 liter) dan 18 jerigen Pertalite (±522 liter) yang dibeli menggunakan surat rekomendasi nelayan namun dijual ilegal ke masyarakat umum. Dilansir dari laman: Tribratanews.
Modusnya, HE membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan surat dari Dinas Perikanan dengan harga Rp200.000 per jerigen Bio Solar (29,4 liter), namun membayar Rp210.000 kepada operator, termasuk fee Rp10.000 untuk oknum SPBU. Fee diserahkan ke HA, lalu diteruskan ke MD untuk dibagi ke karyawan.
Barang bukti yang disita meliputi ratusan liter BBM, becak motor, 10 surat rekomendasi, dan 9 surat kuasa. Salah satunya memberi kuota 2.100 liter Pertalite untuk dua bulan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas jo Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (*)
Komentar