
PALAS,Sidaknews.com – Penanganan dugaan kekerasan terhadap seorang anak berusia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik setelah menuai protes dari kalangan mahasiswa.
Meski kasus ini dilaporkan sejak akhir Juni 2025, proses hukumnya dinilai lambat. Ratusan mahasiswa pun menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Padang Lawas pada Selasa (11/8/2025) untuk mendesak percepatan penyidikan terhadap para terlapor.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto SIK, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan perkara ini. Ia menyebut kasus tersebut sudah menjadi prioritas utama, namun proses penanganan harus dilakukan secara hati-hati.
“Kasus ini sudah jadi atensi. Saya sudah meminta agar perkara lain ditunda sementara agar fokus tertuju pada penanganan ini. Tetapi proses hukum tidak bisa instan, semua harus sesuai prosedur,” ujar AKBP Dodik, yang baru menjabat sejak Maret 2025.
Menurutnya, pemanggilan saksi telah dilakukan terhadap tujuh orang, dengan pemeriksaan dilakukan satu per satu untuk memastikan kelengkapan keterangan. Kapolres juga memastikan korban telah mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis.
“Proses hukum tetap berjalan. Kami ingin memastikan semua bukti dan keterangan kuat sebelum melangkah ke tahap berikutnya,” tegasnya.
Aksi mahasiswa tersebut dipicu oleh kasus yang terjadi pada 26 Juni 2025 dan dilaporkan sehari kemudian. Mereka menuntut agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kekerasan terhadap anak di Indonesia yang memerlukan penanganan serius, cepat, dan berpihak pada korban. (Saipul Bahri Siregar/Sidaknews)
Komentar