Kepala Desa Perayun Ditetapkan Sebagai Tersangka, ini Kasusnya

Kepala Desa Perayun Ditetapkan Sebagai Tersangka Ini KasusnyaKarimun,Sidaknews.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Perayun, Kecamatan Kundur Utara, berinisial TM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran yang diduga merugikan negara sekitar Rp 515 juta.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga TM kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Cabjari Karimun di Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte, Selasa (12/8/2025).

Modus Pencairan Dana Tanpa Prosedur
Berdasarkan hasil penyidikan, TM diduga mencairkan DD dan ADD tanpa mengikuti mekanisme resmi. Ia mengambil alih akses Cash Management System (CMS) desa yang seharusnya juga dikelola bendahara dan operator CMS. Dengan cara itu, pencairan dana dilakukan tanpa sepengetahuan perangkat desa lainnya.

Lebih lanjut, dana desa senilai Rp 515.212.000 disebut dialihkan ke rekening pribadi milik istrinya, berinisial UH.

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah proyek pembangunan di Desa Perayun terhenti, terjadi pengeluaran tanpa bukti sah, penyimpangan kegiatan, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Puluhan Saksi Diperiksa
Penyidik telah memeriksa 32 orang saksi dan 1 ahli, serta menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak, TM langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam melindungi aset negara dan menindak tegas pelaku korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel,” tegas Hengky. (Ali)

 

Komentar