
Padang Lawas,Sidaknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap seorang siswi sekolah dasar berusia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun. Peristiwa ini terjadi setelah korban dituduh mencuri uang dan jajanan dari warung warga.
Ketiga pelaku yang kini ditahan adalah LN serta dua anaknya, masing-masing berinisial D dan A.
“Dari hasil pemeriksaan, seluruhnya terbukti terlibat. Saat ini ketiganya resmi berstatus tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Ps. Kasubsi Penmas Polres Padang Lawas, Bripka Ginda K. Pohan, Senin (11/8/2025).Dikutip dari iNews.id.
Awalnya, laporan keluarga korban hanya menyebut LN sebagai pelaku. Namun, penyelidikan polisi mengungkap adanya keterlibatan D dan A, sehingga keduanya turut dijerat hukum.
Upaya Mediasi Gagal, Proses Hukum Jalan Terus
Sebelum penetapan tersangka, aparat kepolisian memberi kesempatan kepada pemerintah desa untuk melakukan mediasi. Namun, upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil sehingga kasus dilanjutkan ke proses penyidikan.
Insiden ini terjadi pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali plastik hitam. Sebelum diikat, korban disebut dipergoki D tengah mengambil jajanan di warung yang ia jaga.
Tak berhenti di situ, korban juga mengalami pemukulan, tendangan, bahkan diduga disundut rokok. “Tidak ada bukti kuat yang membenarkan tuduhan pencurian terhadap korban,” tegas Ginda.
Versi Keterangan Ibu Korban
EH (33), ibu korban, menuturkan anaknya tinggal bersama ayah dan nenek di desa tersebut setelah ia bercerai. Menurutnya, D dan A langsung mengikat anaknya ketika mendapati dugaan pencurian. Keesokan paginya, LN datang dan diduga menyundut tubuh korban dengan rokok.
Yang lebih mengejutkan, korban dibawa ke rumah kepala desa. Di sana, pihak pelaku meminta ayah korban membayar “ganti rugi” sebesar Rp15 juta dalam waktu dua bulan. Jika tidak, ikatan pada tubuh anaknya tidak akan dilepaskan.
“Anak saya diikat dari jam 03.00 pagi sampai mediasi selesai. Mereka bilang kalau uang Rp15 juta itu tidak dibayar, ikatan tidak akan dibuka,” ujar EH.
Aktivis dan LPA Kutuk Kekerasan
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan (LPA) Burangir, Juli H. Zega, mengecam keras tindakan yang dialami korban.
“Hanya karena tuduhan mencuri jajanan, anak ini mengalami kekerasan fisik yang serius. Ini pelanggaran berat terhadap hak anak,” tegasnya.
Juli menegaskan Pasal 76C UU Perlindungan Anak jelas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Ia mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk mengambil alih kasus ini jika kinerja Polres Padang Lawas dianggap lamban.
Selain itu, ia meminta Pemkab Padang Lawas memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.
“Jangan sampai budaya No Viral No Justice terus terjadi. Kami akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman setimpal sebagai efek jera,” tegas Juli. (Saiful/Sabar/Roni)
Komentar