
Tapanuli Selatan,Sidaknews.com –
Sengketa warisan rumah Parsadaan yang telah berlangsung puluhan tahun di Desa Napa, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, akhirnya menemui titik terang. Polsek Batangtoru berhasil memediasi kedua pihak yang berselisih hingga tercapai kesepakatan damai, Senin (11/8/2025) di Ruang Joglo Mapolsek Batangtoru.
Mediasi ini menindaklanjuti Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tertanggal 8 Agustus 2025 dari Saripulla Siregar dan rekan. Kapolsek Batangtoru melalui Kanit Reskrim IPDA Hary Agus Pohan, S.H., memimpin proses mediasi dengan pendekatan restorative justice.
Dasar hukum mediasi merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana.
Hadir dalam pertemuan ini antara lain Kepala Desa Napa Hendry Syahputra Siregar, Bhabinkamtibmas Aiptu Sayaman, Banit Reskrim Bripka Irham Siregar, S.H., pelapor Saripulla Siregar beserta pihak terkait, dan Muhammad Amin Siregar.
Setelah melalui dialog intensif, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan poin-poin kesepakatan sebagai berikut:
1. Perkara diselesaikan tanpa jalur hukum, mengutamakan perdamaian.
2. Rumah Parsadaan dapat digunakan bersama, khususnya pada perayaan hari besar, tanpa membedakan pihak.
3. Kedua belah pihak saling memaafkan, menjaga silaturahmi, dan tidak akan menempuh jalur pidana maupun perdata di kemudian hari.
Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh penerapan restorative justice yang efektif dalam menyelesaikan konflik warisan, sekaligus memperkuat hubungan kekeluargaan di tengah masyarakat. (Saipul Bahri Siregar)
Komentar