
P.Sidimpuan,Sidaknews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Rabu (13/8/2025), lembaga antirasuah itu memeriksa Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padangsidimpuan, Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padangsidimpuan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Yang bersangkutan diperiksa terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara,” kata Budi di Jakarta.
Selain Wali Kota Padangsidimpuan, KPK juga memanggil 17 saksi lain yang terdiri dari mantan kepala daerah, pejabat dinas, hingga pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Deretan saksi yang diperiksa KPK antara lain:
Mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution
Komisaris PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Taufik Hidayat Lubis
Bendahara PT DNG Mariam
Pegawai PT DNG Anggi Harahap
Direktur PT Taufik Prima Duta Putra Rinaldi Lubis alias Aldi
Kabag PBJ Pemko Padangsidimpuan Siti Humairo Hasibuan
Bendahara Dinas PUTR Padangsidimpuan Muhammad Harris alias Acong
Staf Bidang Bina Marga Sandi
Karyawan PT DNG Leman
PNS Zulkifli Lubis alias Mamak Utom
PNS Addi Mawardi Harahap
Kabid/PPK Dinas PUPR Padang Lawas Utara Ikhsan Harahap
Plt Kepala PUTR Padang Lawas Utara Hendrik Gunawan Harahap
Kabag PBJ Padang Lawas Utara Asnawi Harahap
Kadis PUPR Padang Lawas Utara 2021–2024 Ramlan
Kadis PUPR Tapanuli Selatan Fachri Ananda Harahap
Kabid Bina Marga II Dinas PUPR Tapanuli Selatan Oskar Hendra Daulay
Berawal dari OTT
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:
Topan Ginting – Kadis PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M Akhirun Pilang – Dirut PT DNG
M Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN
Menurut KPK, Topan Ginting diduga mengatur proses lelang agar perusahaan tertentu memenangkan kontrak pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar. Sebagai imbalannya, ia dijanjikan fee sebesar Rp8 miliar dari pihak swasta yang diuntungkan.
Hingga kini, KPK masih mendalami keterangan saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta aliran dana dalam perkara ini. Lembaga antirasuah itu menegaskan, penanganan kasus korupsi di sektor infrastruktur menjadi prioritas mengingat dampaknya langsung pada pelayanan publik dan perekonomian daerah. (Saiful/Sabar)
Komentar