Orang Tua Korban Tuntut Keadilan, Kakek Pelaku Pencabulan Anak Masih Melenggang Bebas

Bukti Surat Laporan Polisi
Surat Tanda Penerimaan Laporan Kasus pencabulan ke Mapolres Madina, Provinsi Sumatera Utara.

Mandailing Natal,Sidaknews.com – Sembilan bulan berlalu sejak kasus dugaan pencabulan lima anak di bawah umur di Kabupaten Mandailing Natal mencuat, namun terduga pelaku berinisial N (65) masih belum tertangkap. Ironisnya, kakek tersebut dikabarkan sempat berlibur ke Kota Medan, seolah hukum tak mampu menyentuhnya.

Para orang tua korban terus berharap keadilan ditegakkan, terlebih di momen bulan kemerdekaan ini. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/355/XII/2024/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT yang dibuat pada 9 Desember 2024.

“Kami baru mengetahui perkembangan laporan dari surat SP2HP setelah kuasa hukum kami, M. Sulaiman Harahap, memintanya langsung ke penyidik. Mengapa tidak disampaikan kepada kami sejak awal? Apakah karena kami orang awam hukum sehingga laporan kami dianggap angin lalu?” ujar salah satu orang tua korban dengan nada kecewa.

Kuasa hukum korban, Muhammad Sulaiman Harahap, SH, yang dikenal sebagai advokat vokal terhadap kasus masyarakat termarginalkan, juga menyoroti sikap Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Mandailing Natal yang dinilai tidak turun tangan membantu korban.

“DPPPA ini dibentuk negara untuk melindungi korban kekerasan, terutama anak. Tapi kalau programnya tidak berjalan, sama saja membuang anggaran. Presiden sudah menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah extraordinary crime, dan harus ditangani dengan cara luar biasa pula. Kalau pelakunya saja seorang kakek dengan mobilitas terbatas tapi tidak kunjung tertangkap, ini ujian serius bagi Polres Madina,” tegasnya.

Sulaiman juga mengungkapkan, hingga kini korban termuda, yang baru berusia 4 tahun, masih mengalami trauma berat. “Kadang dia tiba-tiba berteriak, seperti terkenang kejadian itu,” tuturnya.

Nama dan usia lima korban:

A.S (11 tahun), S (10 tahun), N (4 tahun), M.A (9 tahun, yatim), A (6 tahun, yatim)

Kronologi singkat kejadian
Kasus ini terungkap pada November 2024, setelah seorang tetangga korban-disebut Mawar-mendengar pengakuan polos dari N (4), bahwa dirinya kerap dilecehkan oleh terduga pelaku. Pengakuan tersebut memicu Mawar menanyai korban lain, dan terungkap bahwa kelimanya pernah diajak ke sungai dan kolam oleh pelaku dengan iming-iming jajan, lalu mendapat perlakuan tidak senonoh.

Keluarga korban kemudian sepakat membuat laporan ke Polres Mandailing Natal, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan medis (visum). Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sopandi Faloh, SIK, MH belum memberikan keterangan resmi. (Saiful/SidakNews)

Komentar