
Padang Lawas,Sidaknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun. Peristiwa ini menyita perhatian publik dan menjadi sorotan warga setempat.
Ketiga pelaku terdiri dari seorang ayah dan dua anaknya. Mereka adalah Suleman Nasution alias Leman (53), Muhammad Idiris Nasution (31), dan Amris Martogu Nasution (22). Selasa sore (12/8), tim Sat Reskrim Polres Padang Lawas melakukan penangkapan langsung di rumah para pelaku.
Penetapan status tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif mulai pukul 11.00 WIB hingga 16.30 WIB pada hari yang sama. Gelar perkara yang digelar Sat Reskrim Polres Padang Lawas memutuskan ketiganya terlibat langsung dalam tindak kekerasan terhadap korban anak di bawah umur.
“Ketiga tersangka kini ditahan di RTP Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan dalam keterangan resminya.
Meski belum menggelar konferensi pers, pihak kepolisian memastikan informasi detail kasus penganiayaan anak ini akan dipublikasikan pada waktu yang telah dijadwalkan.
Kasus ini menambah daftar panjang laporan kekerasan terhadap anak di wilayah Sumatera Utara. Publik berharap proses hukum berlangsung transparan dan memberikan keadilan bagi korban. (Saiful/sabar)
Komentar