Digitalisasi dan Pemangkasan Birokrasi Tak Jamin Bebas Korupsi

Ketum Icti Kepri
Ketum Icti Kepri, Kuncus Simatupang.

Tanjungpinang,Sidaknews.com – Upaya pemerintah daerah mempercepat layanan publik melalui efisiensi birokrasi dan digitalisasi belum sepenuhnya mampu memberantas praktik korupsi. Fenomena tersebut terlihat di sejumlah wilayah, termasuk Kepulauan Riau (Kepri), di mana dugaan penyalahgunaan wewenang masih marak terjadi.

Pengamat kebijakan publik menilai, efisiensi dan korupsi adalah dua isu berbeda. Efisiensi berfokus pada percepatan proses, penghematan biaya, dan pemangkasan birokrasi, sedangkan korupsi berkaitan dengan integritas, moralitas, dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Sistem yang efisien bisa saja digunakan untuk korupsi yang lebih cepat dan sulit terdeteksi, jika pelaksananya memiliki niat buruk,” ujar seorang analis kebijakan kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, digitalisasi memangkas jalur berbelit di layanan publik, namun praktik korupsi justru kerap bergeser ke tahap perencanaan anggaran, penentuan pemenang tender, atau penyusunan kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu. Hal-hal tersebut sulit dipantau publik umum.

Penegakan Hukum Dinilai Lamban
Kritik publik juga mengarah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai lamban dalam menindak kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat daerah. Faktor penyebabnya antara lain intervensi politik, rumitnya pembuktian kasus korupsi kerah putih, keterbatasan sumber daya penyidik di daerah, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat.

Ketua LSM ICTI-Kepri, Kuncus, turut menyoroti fenomena tersebut. “Meski tahun ini ada efisiensi, tentu tidak menyurutkan adanya korupsi di berbagai OPD. Kita berharap tahun depan ada penurunan dan penggunaan anggaran yang lebih tepat, sehingga arah pembangunan merata meskipun kecil anggarannya,” ujarnya.

Langkah yang Diusulkan
Sejumlah pihak mendorong langkah strategis untuk memutus rantai korupsi, antara lain memperkuat pengawasan internal dan eksternal, membuka data anggaran secara transparan, menegakkan keteladanan pimpinan daerah, serta menjamin perlindungan saksi dan pelapor.

“Korupsi adalah penyakit kronis yang membutuhkan lebih dari sekadar sistem cepat dan prosedur rapi. Tanpa hukum yang tegas, pengawasan ketat, dan integritas yang kuat, upaya pemberantasan akan berjalan di tempat,” tegas pengamat tersebut. (Red)

Komentar