Dua Buronan Pengeroyokan Brutal di Palembang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Dua Buronan Pengeroyokan Brutal Di Palembang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
Dua buronan kasus pengeroyokan sadis yang sempat menghebohkan publik dan viral di media sosial saat diamankan polisi.

Palembang,Sidaknews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil menangkap dua buronan kasus pengeroyokan sadis yang sempat menghebohkan publik dan viral di media sosial. Aksi kekerasan tersebut terjadi di Kota Palembang dan mengakibatkan korban mengalami luka parah di bagian kepala, pipi, dan telinga.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel melalui Unit 4 Subdit 3 Jatanras mengamankan dua tersangka, MRY (25) dan HHM alias Aldi (27), di sebuah hotel kawasan Sukarami, Palembang, Kamis (14/8/2025) siang. Barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 50 cm dan sebatang kayu 1 meter turut disita dari lokasi penangkapan.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Senin (11/8/2025) dini hari. Korban, Amin Hamzah (25), mendatangi kontrakan tersangka Aldi akibat rasa cemburu terkait hubungan Aldi dengan seorang perempuan bernama Yuliana. Pertemuan itu berujung adu mulut hingga memicu aksi pengeroyokan.

“Korban dibacok dengan parang dan dipukul menggunakan kayu hingga mengalami luka serius. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang,” ungkap Kombes Johannes dalam keterangan resminya.

Rekaman pengeroyokan yang beredar luas di media sosial memicu kemarahan publik dan desakan agar pelaku segera ditangkap. Polda Sumsel merespons cepat, melakukan penyelidikan intensif hingga mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Penegakan hukum adalah tanggung jawab aparat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Kepolisian memastikan akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengancam keamanan dan ketertiban di Indonesia. (Is)