Kepri,Sidaknews.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di sektor kemaritiman, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Tanjungpinang.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat dari kedua institusi, perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan se-Kepulauan Riau, serta tokoh strategis sektor maritim.
Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan pelayaran, kelancaran arus logistik, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, tidak hanya untuk wilayah Kepri tetapi juga sebagai bagian dari sistem transportasi laut nasional.
“Kehadiran Kejati Kepri sebagai mitra strategis akan memastikan setiap kebijakan KSOP berada pada jalur hukum yang benar, sehingga pelayanan publik di sektor maritim tetap transparan dan akuntabel,” ujar Takwim.
KSOP Khusus Batam, yang membawahi 11 UPT Kementerian Perhubungan di Kepri, memiliki peran krusial mengingat posisi strategis provinsi ini yang berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam. Kepri menjadi salah satu jalur perdagangan internasional tersibuk, sehingga setiap kebijakan dan penegakan hukum di wilayah ini berdampak pada rantai logistik nasional.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati tidak hanya berperan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki mandat untuk memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan pencegahan potensi kerugian negara di sektor kemaritiman.
“Kepulauan Riau adalah pintu gerbang maritim Indonesia. Kerja sama ini bukan hanya formalitas, tetapi langkah nyata memastikan pengelolaan pelabuhan dan keselamatan pelayaran berjalan sesuai hukum,” tegasnya.
Secara nasional, penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi model kolaborasi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah di sektor maritim. Tujuannya adalah memperkuat keamanan pelayaran, menjaga kelancaran arus barang dan penumpang, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi maritim baik di tingkat nasional maupun internasional.
Kegiatan ini diakhiri dengan pertukaran cenderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah seluruh peserta, sebagai simbol komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia. (cus/*)
Komentar