Mantan Wali Kota Padangsidimpuan ‘Kabur’ Usai Pemeriksaan KPK Terkait Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

Irsal

Mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan efendi nasution saat dipanggil KPK di kantor KPPN untuk diperiksa malah menghindari Wartawan.

Padangsidimpuan,Sidaknews.com – Pemeriksaan maraton Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada Rabu (13/8/2025) malam diwarnai aksi mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, yang melarikan diri dari awak media.

Irsan, yang mengenakan pakaian serba hitam lengkap dengan masker dan kopiah, terlihat meninggalkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan sekitar pukul 21.45 WIB. Ia dibonceng sepeda motor Beat Street dan melaju kencang keluar area kantor, menghindari pertanyaan wartawan.

Sejumlah jurnalis yang telah menunggu sejak sore mencoba meminta keterangan, namun pengendara motor langsung tancap gas. Warga yang berada di lokasi mengaku mengenali sosok tersebut sebagai mantan wali kota.

Petugas keamanan KPPN, Amri Martua, membenarkan adanya pemeriksaan KPK di dalam gedung, namun menolak memberikan keterangan detail. “Mohon maaf, pimpinan melarang media masuk. Saya tahu ada KPK di dalam, tapi soal siapa yang diperiksa saya tidak tahu,” ujarnya.

18 Saksi Diperiksa, Termasuk Wali Kota Aktif

Penyidik KPK hari itu memeriksa 18 saksi, termasuk Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, mantan wali kota Irsan Efendi Nasution, pejabat Dinas PUPR di berbagai daerah, dan pegawai perusahaan kontraktor. Letnan Dalimunthe terlihat lebih dulu keluar dari KPPN menggunakan minibus hitam. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga pukul 23.00 WIB.

Kasus ini menjerat Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut sekaligus orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yang diduga mengatur pemenang tender proyek jalan senilai total Rp231,8 miliar.

Jejak Proyek dan Dugaan Gratifikasi

KPK mengusut keterlibatan PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan PT Rajasa Nusantara (RN), milik M. Akhirun Efendi Piliang dan M. Rayhan Dulasmi Piliang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Proyek yang terungkap antara lain:

Rehabilitasi Jalan Pijorkoling/Mgr Imbang – Desa Labuhan Rasoki (TA 2024) Rp4,92 miliar

Rehabilitasi Jalan Perjuangan/Mayor Bejo (TA 2023) Rp2,19 miliar

Selain itu, KPK menyoroti enam proyek besar lain dengan nilai total Rp231,8 miliar yang terbagi dua klaster:
Klaster I – Dinas PUPR Provinsi Sumut: proyek preservasi jalan, penanganan longsor, dan rehabilitasi di wilayah Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI.
Klaster II – Satker PJN Wilayah I Sumut: pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.

KPK menduga Topan Ginting menerima janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta pemenang tender.

Kasus Bermula dari OTT

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 26 Juni 2025 yang menetapkan lima tersangka:

Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut)

Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua)

Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)

M. Akhirun Efendi Piliang (Dirut PT DNG)

M. Rayhan Dulasmi Piliang (Dirut PT RN)

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan jaringan pihak yang terlibat dalam dugaan suap ini, serta memastikan proses hukum berjalan hingga ke aktor utama. (Tim)

 

 

Komentar