Bintan,Sidaknews.com – Kasus dugaan korupsi PNBP jasa kepelabuhanan kembali mencuat di Kabupaten Bintan. Kejaksaan Negeri Bintan secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa kepelabuhanan Kapal Rig SETIA. Penetapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.
Empat tersangka tersebut adalah:
R.P – Direktur PT PAB
I.S – Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021–Februari 2023
M – Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban Maret 2021–Mei 2023
S.N – Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban 2021–2024
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik menemukan dua alat bukti sah yang cukup untuk menaikkan status hukum mereka.
Dalam proses penyidikan, Kejari Bintan telah memeriksa 22 saksi, memeriksa langsung para tersangka, dan menyita 544 bundel dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan negara.
Para tersangka dijerat pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang mereka hadapi mencakup hukuman penjara panjang dan denda signifikan.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Bintan menahan keempat tersangka di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.
Kasus korupsi di Bintan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut potensi kerugian negara di sektor strategis maritim. Kejari Bintan menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi demi menjaga integritas dan transparansi pengelolaan PNBP jasa kepelabuhanan di Kepulauan Riau. (Cus)
Komentar