
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan ilegal galian Zirkon di wilayah Kalimantan Tengah.
“Status tersangka sudah ditetapkan pada Rabu, 6 Agustus 2025,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025). Dikutip dari laman: Tribratanews.
Pihak kepolisian juga menjadwalkan pemanggilan Marcel pada hari yang sama untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, Brigjen Pol. Nunung belum memastikan apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.
“Kami masih cek, hadir atau tidaknya,” ujar Nunung.
Menurutnya, peluang penahanan terhadap Marcel terbuka lebar usai proses pemeriksaan. Hal ini mengingat pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian lantaran tambang ilegal galian Zirkon disebut merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengganggu ekosistem di kawasan Kalimantan Tengah. (*)