
Jakarta – Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp2.357 triliun, tumbuh 13,5% dibandingkan target di APBN 2025. Meski target naik cukup signifikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tidak akan ada kebijakan tarif maupun jenis pajak baru yang diberlakukan tahun depan.
Menurut Menkeu, arah kebijakan perpajakan masih berlandaskan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta regulasi yang sudah berlaku. Fokus utama pemerintah adalah memperkuat reformasi internal melalui implementasi Core Tax System dan pertukaran data antar instansi. Dirilis dari laman: infopublik.id.
“Target penerimaan pajak 13,5 persen itu tetap mengikuti UU yang ada. Jadi, tidak ada tarif maupun pajak baru. Reformasi yang dilakukan lebih pada internal, yaitu core tax dan optimalisasi pertukaran data,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jumat (15/8/2025).
Selain pajak, pemerintah juga menargetkan penerimaan negara 2026 mencapai Rp3.147,7 triliun atau tumbuh 9,8%. Rinciannya:
Pajak: Rp2.357 triliun (naik 13,5%)
Bea Cukai: Rp334,3 triliun (naik 7,7%)
PNBP: Rp455 triliun (turun 4,7%)
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut proyeksi penerimaan pajak dalam RAPBN 2026 masih realistis. Pemerintah, katanya, menggunakan basis APBN 2025 sebagai acuan dengan tambahan pertumbuhan ekonomi nominal dan dua strategi utama.
“Baseline 2025 kita jadikan acuan, lalu ditambah pertumbuhan ekonomi nominal, serta dua upaya tambahan yaitu penerapan core tax dan joint program,” jelas Anggito.
Dengan strategi tersebut, pemerintah optimistis target penerimaan pajak 2026 dapat tercapai tanpa harus menambah beban masyarakat melalui pajak baru. (*)