Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional yang menggunakan modus penyamaran sabu dalam kemasan teh asal China. Dari operasi tersebut, aparat menyita 516 kilogram sabu senilai lebih dari Rp516 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, menyampaikan bahwa pihaknya juga mengamankan tujuh tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram itu. Dikutif dari laman: Tribratanews.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya 11 kilogram sabu dalam 11 bungkus teh China, serta puluhan kilogram lainnya yang disita dalam beberapa penggerebekan berbeda,” ujar Ahmad David, Jumat (15/8/2025).
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula pada Juli 2025 setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
10 Juli 2025: Tiga tersangka berinisial SA, DE, dan AW ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Dari lokasi itu diamankan 11 kg sabu dalam bungkus teh China.
31 Juli 2025: Tersangka AD, DM, dan MM diamankan di dua lokasi berbeda, Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Polisi menyita 35 kg sabu dalam 35 bungkus teh emas yang disembunyikan di kompartemen kendaraan yang dimodifikasi.
12 Agustus 2025: Pelaku berinisial Z ditangkap di Jakarta Timur dengan barang bukti 1 kg lebih sabu yang disembunyikan di jok sepeda motor.
Modus Operandi
Para pelaku menggunakan teknik penyamaran dengan membungkus sabu ke dalam kemasan teh China. Narkoba itu kemudian disembunyikan dalam kompartemen khusus kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi.
Selain itu, distribusi dilakukan dengan sistem “tempel”, yaitu barang ditinggalkan di titik tertentu tanpa harus ada pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Asal Barang Haram
Seluruh narkoba dipasok dari Iran dan China, lalu masuk ke Indonesia melalui jalur laut dengan transit di Malaysia. Dari sana, sabu dibawa ke Sumatera, sebelum akhirnya diedarkan ke wilayah Jabodetabek menggunakan jalur darat.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkoba internasional yang dianggap merusak generasi bangsa. (*)
Komentar