Buronan Curanmor Bersenpi di Muba Ditangkap Polsek Sanga Desa Saat HUT RI ke-80

Buronan Curanmor Bersenpi Di Muba Ditangkap Polsek Sanga Desa Saat Hut Ri Ke 80Musi Banyuasin,Sidaknews.com – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Minggu (17/8/2025) diwarnai keberhasilan aparat Polsek Sanga Desa meringkus seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api yang sudah satu tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka diketahui bernama Nalevi Huzrin (25), warga Dusun IV Desa Macang Sakti. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Sanga Desa saat bersembunyi di rumah orang tuanya.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

“Saat diamankan, tersangka sempat melawan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Joharmen.

Kronologi Kasus Curas Bersenpi

Kasus ini bermula pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah warung kopi Desa Macang Sakti. Korban A’ang Tranggono (24), warga Musi Rawas, saat itu tengah melakukan negosiasi penjualan mobil truk Canter warna kuning dengan nomor polisi R 1764 CD kepada Ari Wibowo, rekan dari Nalevi.

Pertemuan tersebut terjadi atas rekomendasi seorang warga bernama Komarudin. Setelah tawar-menawar, kesepakatan belum tercapai sehingga korban diminta menunggu.

Keesokan harinya, Ari datang kembali bersama Nalevi yang diperkenalkan sebagai “kakak ipar”. Mereka sempat pergi bersama ke daerah Ketapat Bening untuk menemui kerabat Ari, namun gagal. Menjelang sore, Ari meminta izin meminjam mobil dengan alasan untuk menjenguk anaknya yang sakit.

Korban menolak, hingga Ari mengeluarkan senjata api dari dalam jaket dan menodongkannya ke arah korban. Senjata sempat dimuntahkan tetapi tidak meledak. Korban berusaha melawan, namun kalah tenaga dan dipukul berulang kali.

Korban yang mencoba melarikan diri kembali ditembak hingga tiga kali, tetapi peluru tidak keluar. Ia berhasil menyelamatkan diri ke kebun sawit, sementara mobil truknya berhasil dibawa kabur oleh kedua pelaku.

Penangkapan Setelah Setahun Buron

Setahun kemudian, tepat pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 11.40 WIB, Unit Reskrim Polsek Sanga Desa mendapat informasi keberadaan Nalevi di rumah orang tuanya.

Atas perintah Kapolsek IPTU Joharmen, Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M. bersama tim langsung melakukan penyergapan.

“Benar, tersangka sempat melakukan perlawanan saat diamankan, namun kami terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai aturan. Pelaku kini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPDA Heri.

Barang Bukti & Pasal yang Disangkakan

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 unit mobil truk Canter warna kuning

BPKB asli kendaraan

Kunci kontak asli milik korban

Dalam pemeriksaan, Nalevi mengakui perbuatannya bersama Ari Wibowo yang saat ini sudah mendekam di penjara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Awam)

Komentar