Polres Karawang Tangkap Komplotan Pencuri Bermodus Polisi Gadungan, Rampas Rp20 Juta

Polres Karawang Tangkap Komplotan Pencuri Bermodus Polisi Gadungan Rampas Rp20 JutaKarawang – Polres Karawang berhasil membongkar kasus kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Tiga pria berinisial AR (31), E (28), dan IS (40) ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan kasus ini bermula saat dua korban, Saepudin dan Dirli, berhenti di pinggir jalan Rawamerta pada tengah malam di awal Juli 2025. Ketiganya kemudian mendatangi korban dengan sepeda motor, merampas telepon genggam, serta mengaku sebagai polisi sambil mengancam menggunakan sebilah golok. Dikutif dari laman: Tribratanews.

“Korban dipaksa ikut ke rumah salah satu pelaku. Dari sana, mereka menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan Rp20 juta dengan mengaku sebagai polisi,” ujar AKBP Fiki.

Tak berhenti sampai di situ, setelah mendapatkan uang, korban diperlakukan secara sadis. Mereka diikat dengan lakban, mata ditutup, lalu dibuang di pinggir jalan menggunakan mobil minibus.

Berdasarkan laporan korban, tim Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat dan berhasil meringkus para pelaku di lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan antara lain satu golok, satu unit mobil minibus, serta bukti transfer hasil pemerasan.

Ketiga pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman 8 tahun penjara.

Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang tidak dikenal yang mengaku aparat, serta segera melapor jika mengalami kejadian mencurigakan. (*)

 

 

 

 

 

Komentar