Bali Percepat Keterbukaan Informasi Publik Lewat Wi-Fi Gratis di Desa Adat

Kadiskominfos Provinsi Bali Gede Pramana
Kadiskominfos Provinsi Bali, Gede Pramana, saat memberikan sambutan pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wilayah tengah Indonesia Indonesia dengan tema Transparansi Layanan Informasi Publik Untuk Percepatan Program Prioritas Nasional di Denpasar, Bali, Rabu (20/8/2025). Foto: Istimea/Ditjen KPM Kemkomdigi.

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali terus berinovasi dalam memperluas keterbukaan informasi publik dengan mengedepankan infrastruktur digital dan kolaborasi. Salah satu langkah konkret adalah penyediaan Wi-Fi gratis di seluruh desa adat di Bali.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana, menegaskan hal tersebut saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wilayah tengah Indonesia di Denpasar, Rabu (20/8/2025). Dilansir dari Infopublik.id.

Menurut Pramana, keterbukaan informasi publik menjadi turunan langsung dari agenda memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029. Nilai keterbukaan ini merupakan fondasi tata kelola pemerintahan yang demokratis dan partisipatif.

“Penyediaan informasi saja tidak cukup tanpa didukung akses yang memadai. Karena itu, Bali menyiapkan kanal yang bisa diakses masyarakat, termasuk melalui Wi-Fi gratis di setiap desa adat,” jelasnya.

Ia berharap langkah strategis ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.

Selain infrastruktur, Pramana juga menekankan pentingnya kolaborasi antar daerah. Melalui forum Bimtek PPID yang diinisiasi Direktorat Informasi Publik, Ditjen KPM Kemkomdigi, Bali ingin belajar dari praktik baik yang telah dilakukan di wilayah lain.

“Kalau ada strategi bagus dari daerah lain, Bali siap mengadopsi, menyesuaikan, bahkan meniru untuk memperkuat layanan PPID. Prinsipnya gotong royong,” tambahnya.

Komitmen Bali terhadap transparansi publik berlandaskan pada UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008). Bagi Bali, keterbukaan bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga bagian dari nilai budaya lokal yang menjunjung tinggi transparansi dan gotong royong.

Sejalan dengan itu, Pemprov Bali telah menjalankan berbagai program strategis, antara lain:

Penguatan SDM PPID melalui bimtek berkelanjutan.

Penyusunan regulasi pendukung keterbukaan informasi.

Literasi informasi untuk semua lapisan masyarakat.

Diseminasi informasi lewat media konvensional dan digital.

Pramana menegaskan, seluruh upaya ini merupakan bagian dari transformasi digital pemerintahan yang berorientasi pada layanan informasi publik yang akuntabel, responsif, dan mudah diakses seluruh masyarakat. (*)

Komentar