Batam,Sidaknews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Batam Kota.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., Kanit Reskrim Unit 4 AKP Ferry Supriadi, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby R.Y., S.H., serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom. di Mapolresta Barelang, Selasa (19/08/2025).
Kronologi Kejadian
Kompol Debby menjelaskan, korban berinisial C.A. (21), seorang karyawati swasta yang berdomisili di Teluk Tering, Batam Kota, melaporkan dirinya menjadi korban tindak pidana pemerkosaan sekaligus pencurian dengan kekerasan oleh pelaku berinisial S.R. (19).
Korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui aplikasi TikTok pada 5 Agustus 2025. Setelah berkomunikasi intensif, pada 10 Agustus 2025, pelaku mengajak korban untuk tinggal bersama.
Puncak peristiwa terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kos korban kawasan Puri Mas II, Batam Kota. Saat itu terjadi cekcok mulut, lalu pelaku emosi, menarik tangan korban hingga terjatuh di kasur, menduduki tubuh korban, dan mencekik lehernya hingga tidak sadarkan diri.
Saat tersadar, korban mendapati bercak darah pada sprei serta merasakan sakit di tubuhnya. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengambil iPhone 12 Pro warna putih milik korban serta uang tunai Rp300.000. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp5,8 juta selain trauma psikologis.
Penangkapan Pelaku
Menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Batam Kota bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi, pelaku berhasil ditemukan di kawasan Lubuk Baja, Pasar Jodoh, dan diamankan bersama barang bukti berupa iPhone 12 Pro serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batam Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Kompol Debby menegaskan pelaku dijerat Pasal 285 jo Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tindak pidana terhadap perempuan dan kekerasan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Polresta Barelang,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Jangan mudah percaya pada janji manis atau ajakan mencurigakan dari orang yang baru dikenal secara daring. Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bersama,” pesan Kompol Debby.
Polresta Barelang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Setiap tindak pidana atau kejadian mencurigakan diminta segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. (Tribratanews)
Komentar