Kejari Tanjungpinang Tahan 6 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kerugian Negara Rp16,8 Miliar

Enam Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifat Tanah
Enam Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifat Tanah saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Tanjungpinang,Sidaknews.com – Kasus pemalsuan sertifikat tanah yang menyeret enam orang tersangka di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menahan para tersangka usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, mengatakan berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Selasa (20/8/2025).

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tanjungpinang,” ujar Martahan.

Enam Tersangka dan Barang Bukti Miliaran Rupiah

Keenam tersangka yakni Een Saputro, Robi, Jerry, Kenedi, Lani, dan Zul.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyerahkan barang bukti dengan nilai mencapai miliaran rupiah, di antaranya:

Tiga unit rumah di Kota Tanjungpinang

Empat belas unit mobil

Uang tunai sebesar Rp689 juta

Satu unit pompong dan satu speed boat

Perhiasan, barang elektronik, serta dokumen terkait

Barang bukti tersebut terbagi dalam enam berkas sesuai dengan nama masing-masing tersangka.

Status Penahanan

Meski semua tersangka sudah ditetapkan ditahan, Martahan menjelaskan bahwa ada perbedaan lokasi penahanan. Empat tersangka lebih dulu ditahan di Polda Kepri dalam kasus lain, sementara dua tersangka lainnya dititipkan di Rutan Tanjungpinang.

Kerugian Negara Rp16,8 Miliar

Kejari Tanjungpinang menyebut kasus pemalsuan sertifikat tanah ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp16,8 miliar. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dan penipuan.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kilas Balik Kasus

Kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah ini pertama kali terungkap setelah aparat Polresta Tanjungpinang menerima laporan masyarakat pada awal 2024. Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga membentuk sindikat yang membuat sertifikat palsu dan menggunakannya untuk melakukan transaksi jual-beli lahan di sejumlah lokasi strategis.

Pada pertengahan 2024, penyidik Polresta Tanjungpinang sempat mengamankan beberapa tersangka utama dan menyita dokumen sertifikat tanah yang diduga palsu. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik di Kepulauan Riau karena melibatkan aset tanah bernilai tinggi serta keterlibatan lebih dari satu jaringan pelaku.

Kini, setelah proses panjang penyidikan, perkara tersebut akhirnya masuk ke tahap penuntutan oleh Kejari Tanjungpinang. (Cus)

Komentar