Kasus Suap Pertambangan, KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra

Gedung Kpk2
Gedung Kpk, Ilustrasi.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).

“Penyidik menjemput paksa saudara ROC terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Timur periode 2013–2018,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025). Dilansir dari laman: Tribratanews.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (almarhum), Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra.

Sejak September 2024, ketiganya sudah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri. Rudy bahkan sempat melakukan perlawanan hukum melalui pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upaya tersebut kandas setelah majelis hakim menolak permohonan pada 13 November 2024 sehingga status tersangka tetap melekat.

Penjemputan paksa dilakukan KPK setelah Rudy dianggap tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan terus mengusut praktik korupsi terkait tata kelola pertambangan yang merugikan negara dan masyarakat. (*)

 

Komentar