Medan,Sidaknews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Langkat dan Polres Binjai berhasil mencetak capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba. Sepanjang 1 Januari hingga 19 Agustus 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap 429 kasus tindak pidana narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, 534 tersangka berhasil diamankan. Polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 286 kilogram sabu, 8 kilogram ganja, 170 gram kokain, 9.186 butir ekstasi, serta 69.037 butir happy five. Dikutif dari laman: Tribratanews.
Keberhasilan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dalam konferensi pers di Mapolres Langkat, Rabu (20/8). Acara itu turut dihadiri Dirresnarkoba Polda Sumut, Kapolres Langkat, Kapolres Binjai, Bupati Langkat, Wali Kota Binjai, BNNK, KPPBC, serta insan pers.
Modus Peredaran Beragam, hingga Libatkan Anak di Bawah Umur
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pola peredaran narkoba yang terungkap sangat beragam. “Ada yang menggunakan jalur perairan, jalur darat, barak narkoba di ladang, transaksi lewat media sosial, hingga peredaran di tempat hiburan malam,” ujarnya.
Lebih jauh, polisi juga menemukan modus baru yang cukup memprihatinkan. “Di tempat hiburan malam, jaringan narkoba bahkan menggunakan sistem pengamanan berlapis dan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai tim pantau,” tambah Calvijn.
Salah satu kasus terbesar terungkap di perairan Langkat. Polisi berhasil menyita 190 kilogram sabu yang diangkut menggunakan kapal nelayan. Saat operasi, personel kepolisian sempat terombang-ambing di lautan selama beberapa jam sebelum berhasil mengamankan barang bukti.
Dua tersangka yang diamankan mengaku dikendalikan oleh seorang bandar berinisial YD yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pengiriman sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang segera kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Selamatkan Lebih dari 1,5 Juta Jiwa
Polisi memperkirakan, dari seluruh barang bukti yang disita, aparat berhasil menyelamatkan sekitar 1.533.564 jiwa dari bahaya narkoba. Jika diuangkan, nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp298 miliar.
Polda Sumut menegaskan bahwa pengungkapan ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri hubungan antara jaringan peredaran narkoba dengan loket-loket atau gubuk yang terhubung ke tempat hiburan malam.
Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Di akhir pernyataannya, aparat kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat. Diperlukan sinergi pemerintah daerah, masyarakat, media, dan penegak hukum untuk menciptakan Sumut yang aman dan bebas narkoba,” tegas Kombes Pol Calvijn. (*)













Komentar