Jateng – Kepolisian Republik Indonesia kembali mengungkap kejahatan lintas daerah. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus jual beli gudang yang beroperasi di sejumlah kota besar. Dalam kasus terbaru di Semarang, seorang korban mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan bahwa tiga tersangka telah ditangkap, masing-masing YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Sementara dua pelaku lain, Steven dan Lenny, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). dikutif dari laman: Tribratanews.
“Para pelaku menawarkan diri sebagai pembeli gudang, kemudian menjanjikan keuntungan besar jika properti itu dijual kembali. Korban yang tergiur akhirnya menyerahkan uang dalam dua tahap, Rp1,2 miliar dan Rp800 juta. Total kerugian mencapai Rp2 miliar,” jelas Dwi Subagio, Rabu (20/8/2025), kemarin.
Polisi menduga jaringan ini bukan kali pertama beraksi. Sebelumnya, mereka kerap menjalankan modus serupa di Jakarta, dan Semarang menjadi lokasi pertama di Jawa Tengah yang menjadi sasaran.
Para tersangka kini ditahan di Polda Jateng dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat di seluruh Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis bernilai besar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming keuntungan tinggi tanpa ada jaminan hukum yang jelas. Jika menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini menegaskan bahwa penipuan properti dengan modus serupa bisa terjadi di berbagai kota besar, sehingga kewaspadaan publik perlu ditingkatkan agar tidak ada lagi korban berikutnya. (*)













Komentar